Dalam proses jual beli rumah,
tanah atau apartemen terdapat beberapa pajak yang perlu Anda ketahui
dan wajib untuk dibayarkan. Apa saja komponen biaya pajak jual beli
rumah yang perlu dibayar dalam transaksinya? Jika Anda sedang akan
menjual atau membeli rumah, berikut beberapa informasi penting yang
perlu diketahui.
Dari pemaparan artikel ini, Anda diharapkan dapat
mengerti dan memahami pajak jual dan beli rumah yang ditanggung oleh
pembeli maupun penjual. Berikut uraian yang akan disampaikan:
- Pengertian Pajak Jual dan Beli Rumah
- Pajak yang Ditanggung Pembeli
- Pajak yang Ditanggung Penjual
Pengertian Pajak Jual Beli Rumah
Pajak rumah merupakan kontribusi wajib tiap warga negara
pada negara, baik secara pribadi atau badan yang sifatnya memaksa
berdasarkan Undang-Undang. Pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan dimanfaatkan untuk keperluan negara dalam
mensejahterakan rakyatnya.
Nah, ketika melakukan transaksi jual beli rumah, Anda
tidak hanya membayar atau menerima dari harga rumah yang disepakati. Ada
beberapa komponen lainnya atau pajak rumah yang perlu dibayarkan.
Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli
Sebagai pembeli, biasanya Anda telah mempersiapkan
anggaran dengan saksama sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Itu
sebabnya, komponen biaya pajak rumah lainnya perlu diperhitungkan,
khususnya pembayaran pajak transaksi jual beli rumah ini.
Jangan sampai hal ini terlupakan dan membuat impian Anda
untuk memiliki rumah baru menjadi tertunda. Untuk itu, berikut beberapa
biaya pajak rumah yang wajib diketahui perihal penjualan rumah yang
harus ditanggung pembeli.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Komponen biaya pajak rumah yang pertama ialah BPHTB. Hal
tersebut didasarkan pada Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) huruf a angka 1)
UU 28/2009 yang mengatur bahwa objek pajak BPHTB
adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pihak pembeli
dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu,
pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Besarnya tarif pajak rumah (bea) ditetapkan sebesar 5%
yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan
membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta. Jenis pajak ini diatur oleh
Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari
1998.
Dalam undang-undang di atas, yang menjadi objek pajak
rumah adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau
badan, yang meliputi jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
hadiah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang,
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian
hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Perhitungkan komponen ini sebagai salah satu bagian dari pajak rumah
Anda.
2. Cek Sertifikat
Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah dengan
mendatangi langsung kantor pertanahan yang berada di setiap
kabupaten/kota. Walaupun komponen biaya cek sertifikat tidak terlalu
besar, pastikan Anda tetap memenuhi prosedur ini sebagai salah satu
komponen biaya pajak rumah untuk menghindari membeli tanah atau bangunan
yang bermasalah. Dengan mengurus dan membayar biaya cek sertifikat ini,
akan memberikan legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli.
3. Balik Nama
Bagian dari pajak rumah berikutnya ialah biaya balik nama
sertifikat umumnya berkisar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai
dengan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pembeli biasanya wajib
melakukan proses balik nama tersebut secara mandiri kecuali rumah
tersebut dibeli langsung dari pihak developer.
Untuk mengurus sertifikat balik nama, terdapat beberapa
prosedur yang perlu Anda ketahui dan perhatikan seperti penandatanganan
dan pelunasan AJB (Akta Jual Beli) dari pihak pembeli maupun penjual,
dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) mengurus sertifikat ke BPN (Badan
Pertanahan Nasional). Proses pembuatan salah satu komponen pajak rumah
ini biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu lamanya.
4. Akta Jual Beli (AJB)
Komponen pajak rumah selanjutnya ialah biaya AJB
sebesar 1 persen dari nilai transaksi jual beli rumah. Umumnya, biaya
pembuatan AJB ini akan ditanggung oleh pihak pembeli, kecuali ada
kesepakatan lainnya dengan pihak penjual.
Pada beberapa kasus, tak jarang PPAT selaku penanggung
jawab akan meminta biaya lebih dari 1 persen tersebut, namun Anda tetap
bisa melakukan negosiasi harga bila dirasa nilai jual rumah yang lumayan
tinggi. Perhitungkan dengan teliti komponen biaya pajak rumah ini agar
pembelian rumah Anda berlangsung dengan lancar.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Biaya pajak jual rumah dari pihak pembeli yang terakhir
yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti dikenakan
terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen,
kondominium maupun jenis-jenis lainnya.
PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada
saat pelunasan pembelian. Perhitungan PPN akan dikenakan kepada pembeli,
dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena
Pajak.
Pajak rumah yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut
adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi
tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar
pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Besar biaya pajak rumah seperti penyerahan bangunan
tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat
sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan
pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual
Setelah mengetahui dan memahami komponen biaya pajak
rumah dari pihak pembeli, berikut akan dipaparkan dari pihak penjualnya.
Bila Anda hendak menjual rumah yang bukan berasal dari warisan, umumnya
akan ada tiga biaya yang perlu dibayarkan. Berikut penjelasan
lengkapnya seputar tiga komponen biaya pajak rumah yang ditanggung
penjual.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak rumah yang pertama untuk pihak penjual adalah PPh
diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994. Pajak ini
dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari
pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari
Rp60.000.000.
Besarnya PPh adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto
nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan pengalihan
hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh
wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.
Informasi ini penting untuk diperhitungkan sebagai salah satu komponen
biaya pajak jual beli rumah bagi pihak penjual.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Komponen biaya pajak jual beli rumah bagi pihak penjual
selanjutnya ialah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yaitu pajak yang
dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah, maupun setelah
dikembangkan menjadi berbagai bentuk bangunan seperti rumah, ruko, dan
lain-lain.
Pajak rumah dalam hal ini PBB merupakan pajak bersifat
kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan
objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang
membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No.
12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002. Dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu
persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan
serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase
NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi
ekonomi nasional.
Seperti yang diketahui BPHTB ialah pajak
penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Ketahui lebih lengkap
informasinya melalui ulasan di video ini!
3. Notaris
Jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu
Anda perhatikan dan persiapkan dalam bagian komponen biaya pajak rumah
ketika melakukan transaksi penjualan. Pada umumnya, jasa notaris atau
PPAT sudah memiliki standar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
Bila dirasa menyulitkan sebagai pihak penjual, Anda dapat
melakukan negosiasi dan membagi tanggung jawab tersebut kepada pembeli
jika bersedia. Dengan begitu, biaya pajak rumah yang perlu Anda
keluarkan dapat lebih ringan.
Demikian ulasan mengenai pajak jual beli rumah baik dari
pihak pembeli dan juga penjual. Memperhitungkan segala komponen biaya
pajak rumah setelah transaksi sangat penting untuk Anda lakukan sebagai
persiapan.
Lakukan riset lainnya berdasarkan pengalaman kolega,
informasi di portal pemerintahan yang resmi, dan lainnya akan sangat
bermanfaat agar pembelian maupun penjualan rumah Anda menjadi lancar.
Penjelasan mengenai komponen biaya pajak rumah yang telah
dipaparkan di atas semoga dapat menjadi referensi bacaan yang
bermanfaat guna perhitungan transaksi Anda.